RENCANA AKSI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI OLEH AGEN PERUBAHAN
RENCANA AKSI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI
OLEH AGEN PERUBAHAN
Jakarta, Rabu, 04 Agustus 2021, bertempat di Ruang Rapat Kepala Pusat Penelitian Setjen DPR-RI, Gedung Nusantara I DPR RI Lantai 2 dilaksanakan Rapat Koordinasi secara fisik dan virtual dengan Ketua dan Wakil Ketua Tim RB, Para Agen Perubahan, serta Sekretariat RB.
Rencana Aksi Biro Sumber Daya Manusia Aparatur, Layanan Kepegawaian melalui LIWAT (Layanan Informasi WA Terkini). Dengan aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepegawaian secara paperless melalui LIWAT dan email.
Rencana Aksi Biro Persidangan I, Peningkatan Kualitas Pelayanan Persidangan Paripurna melalui Sistem Informasi Persidangan Paripurna (SIPERDANA). Siperdana merupakan salah satu sasaran area perubahan pada program RB terkait tata laksana, yaitu dengan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pada proses manajemen pemerintahan melalui penggunaan teknologi informasi untuk memberikan pelayanan kepada Anggota DPR RI. Biro Persidangan I telah menyajikan data atau bahan rapat dalam Persidangan Paripurna melalui SIPERDANA yang dimulai sejak bulan November 2020.
Aplikasi Siperdana diharapkan:
- Dapat mendukung tercapainya Program Parlemen Modern;
- Dapat mengembangkan layanan berbasis teknologi dengan konsep “Paperless Office”;
- Dapat menggabungkan fungsi beberapa aplikasi secara simultan untuk menyiapkan dokumen digital bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI pada saat Sidang Paripurna.
- Memudahkan Pimpinan dan Anggota DPR RI agar dapat mengakses dokumen digital yang telah disiapkan dengan menggunakan berbagai perangkat seperti laptop/tablet digital ataupun telepon pintar.
Rencana Aksi Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN), Accountability Brief. Melaksanakan kegiatan pengkajian/analisis terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, baik terhadap Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS I dan IHPS II), yang meliputi LHP atas Laporan Keuangan, Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), Kinerja pada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN dan Badan Lainnya, maupun terhadap LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
Rencana Aksi Pusat Tekonologi Informasi, Pengelolaan Aset Teknologi Informasi. Pengelolaan Aset perlu dilakukan dengan harapan agar Aset yang berada di Pusat Teknologi Informasi dapat terklaster, terdistribusi, tercatat, dan terkendali. Kegiatan penatausahaan Manajemen Aset Pusat Teknologi Informasi memberi informasi terkait:
- Jenis asset (Asset Barang dan Pesediaan TI);
- Spesifikasi Asset (Merk/Type/Serial Number/MAC Address)
- Data Pengadaan (Judul Kontrak/Nomor Kontrak/Tanggal Kontrak/Volume/Nilai Kontrak/Penyedia);
- Data Pemasangan (Penanggungjawab Unit Kerja/Lokasi Unit Kerja/Waktu/Volume/Petugas Pemasangan)
- Dokumentasi (BAST dan Foto);
Rencana Aksi Pusdiklat, Standar “Greeting” di Pusdiklat Setjen DPR RI. Merupakan bentuk peningkatan kualitas pelayanan Pusdiklat dengan tujuan agar dapat meningkatkan penilaian pengguna layanan terhadap Pusdiklat Setjen DPR RI dalam pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Pelatihan, Magang dan layanan lainnya.
Rencana Aksi Biro Persidangan II, Aplikasi e-Rosid II dan SILEG. Merupakan bentuk peningkatan Kualitas Pelayanan di Bidang Persidangan, Administrasi. Pemanfaatan aplikasi e-Rosid II dan SILEG sebagai upaya peningkatan percepatan transfer informasi dengan pemanfaatan IT sehingga dapat meningkatkan pelayanan guna mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPR RI di Bidang Persidangan, Administrasi dan Keahlian.